Hak Penyandang Disabilitas di Pesawat


Bepergian dengan penyandang disabilitas memang perlu persiapan khusus. Tetapi selain itu, Anda perlu tahu hak-hak apa saja yang dimiliki penyandang disabilitas di pesawat.

Di Indonesia, para penyandang disabilitas seringkali berhadapan dengan situasi yang rumit ketika hendak bepergian, jika tidak bisa dibilang diskriminatif. Pasalnya, banyak fasilitas-fasilitas publik yang tidak dibuat agar ramah terhadap mereka. Hal tersebut tidak terkecuali di bandara.
Terlepas dari hal itu, sesungguhnya aturan-aturan seputar hak penumpang dengan disabilitas telah dirumuskan, baik dalam standar pelayanan internasional maupun dalam undang-undang negeri ini, yaitu pasal 134 UU No 1 tahun 2009. Pelayanan yang dimaksud mencakup pelayanan di bandara sebelum keberangkatan, di dalam pesawat, hingga di bandara tujuan.
Saat keberangkatan, misalnya. Ketika seorang penumpang berkebutuhan khusus melakukan check in, petugas wajib memberitahukan kepada kru kabin dan petugas darat di bandara kota tujuan bahwa akan ada penumpang berkebutuhan khusus. Dan petugas darat maskapai yang bersangkutan harus memberikan bantuan kepada penumpang tersebut untuk menjalani semua proses yang diperlukan hingga tiba di pesawat, untuk kemudian diambil alih kru kabin.
Masih menurut UU tersebut, disebutkan pula beragam fasilitas minimal yang berhak didapatkan oleh penyandang disabilitas, lansia, anak-anak dan orang sakit selama menggunakan jasa maskapai penerbangan. Hal tersebut antara lain:
  1. Pemberian prioritas tambahan tempat duduk.
  2. Penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara.
  3. Penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara.
  4. Sarana bantu bagi orang sakit.
  5. Penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara.
  6. Tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak dan/atau orang sakit.
Perlu diketahui, bahwa pasal tersebut juga menegaskan jika pemberian fasilitas khusus tersebut tidak dapat dikenakan biaya tambahan oleh pihak maskapai penerbangan. Pihak maskapai harus memahami fasilitas tersebut sebagai hak yang setara sebagai pelanggan maskapai. Jadi, jangan ragu untuk menegur maskapai yang belum memenuhi standar tersebut.


Sumber : http://www.readersdigest.co.id/travel/traveler/hak.penyandang.disabilitas.di.pesawat/
               006/002/179

Comments

Popular Posts