Paspor Hilang di Negeri Orang? Jangan Panik !
Baru-baru ini, musisi asal Inggris, Matt ‘Arkarna’ kehilangan paspornya. Dokumen ini penting bagi setiap orang untuk bisa masuk ke sebuah negara. Sudah pasti, travelers akan merasa kesal atau pun jengkel dibuatnya jika merasakan kondisi serupa Matt. Harus mengurus hal-hal yang bersifat birokrasi padahal sedang berlibur.
Eits, tapi jangan panik dulu. Tenangkan diri kamu sebelum mengurus paspor yang hilang, entah itu karena dicopet atau tertinggal di suatu tempat. Dengan begitu, kamu akan berpikir jernih dalam menghadapi masalah tak terduga ini. Yuk, simak sedikit tipsnya jikalau travelersmengalami hal ini.
1. Lapor polisi
Segera datang ke kantor polisi terdekat atas kehilangan paspormu, apakah itu hilang karena dicuri atau tertinggal di suatu tempat. Jangan sepelekan hal ini. Polisi akan memberikan kamu sebuah formulir yang mengharuskan kamu mengisi data diri secara lengkap. Kamu juga harus membeberkan kronologi kejadian atas hilangnya paspor tersebut secara lengkap.
2. Hubungi KBRI/Konsulat Jenderal
Setelah mengisi secara lengkap data-data travelers karena kehilangan paspor, segera hubungi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Ada baiknya ketika kamu menghubungi KBRI ketika sedang di kantor polisi. Jadi, kalau sedang mengalami kesulitan, kamu bisa langsung minta tolong kepada polisi tersebut. Tanya saja kepada mereka alamat yang akan kamu tuju untuk mendatangi KBRI tersebut.
Setelah menyambangi KBRI setempat, mereka akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang fungsinya digunakan sebagai paspor sementara travelers. Kalian hanya harus memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh pihak KBRI setempat.
Lalu apa saja persyaratannya? Pertama, kamu harus menyertakan kartu identitas dari Indonesia di antaranya KTP, akte kelahiran, akte perkawinan, dan kartu keluarga. Kedua, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi yang sudah kamu tuju. Ketiga, salinan atau fotokopi paspor jika ada. Keempat, formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani. Kelima, sertakan dua buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang. Terakhir, membayar biaya pembuatan SPLP, di mana di beberapa negara ditetapkan seharga USD5 atau sekitar Rp55 ribu-an.
Kamu harus membawa seluruh persyaratan tersebut ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP. Prosesnya pun tergantung pada KBRI masing-masing negara, bisa hanya sehari sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP akan memakan waktu lama jika travelers tidak bisa menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
3. Lapor diri
Kunjungi KBRI ketika kamu sudah tiba di negara bersangkutan. Ini dinamakan “Lapor Diri”. Walaupun kamu enggak kehilangan paspor, ini dilakukan bila travelerstinggal di sebuah negara lebih dari satu minggu. Kalau kamu melakukan ini, akan membuat perwakilan Indonesia di negara bersangkutan mudah untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti kehilangan paspor, pembuatan SPLP akan lebih cepat karena data kamu sudah tercantum di sana. Termasuk apabila kamu terkena musibah, perwakilan Indonesia akan lebih cepat memberikan bantuan dan menghubungi keluarga kamu di tanah air.
Tapi lapor diri itu ngapain ya? Travelers hanya tinggal menunjukkan paspor beserta dua buah pas foto ukuran paspor dengan latar warna terang. Setelah itu, tinggal mengisi dan menandatangani formulir. Petugas KBRI setempat akan membubuhi cap Lapor Diri pada paspor kamu. Asyiknya nih, kamu nggak harus mengeluarkan uang sepeser pun untuk melakukan Lapor Diri.
4. Segera urus hilangnya paspor
Semua sudah diurus, dan SPLP sudah di tangan, travelers bisa sedikit tarik nafas biar bisa jalan-jalan di negara yang kamu tuju. Tapi, jangan sampai terlena lho. Kamu harus segera mengurus hilangnya paspor di Imigrasi terdekat di kotamu.
Sumber : http://www.pegipegi.com/travel/paspor-hilang-di-negeri-orang-jangan-panik/
Comments